HALBAR, MPe – Pengguna jasa agkutan laut speedboat dengan rute Ternate – Jailolo PP mengeluh dengan tarif harga tiket naik dari Rp60.000 menjadi Rp 100.000.
Salah seorang pengguna jasa angkutan laut, Is kepada Wartawan Mata Publik,Rabu, (24/6) mengatakan, bahwa kenaikan harga tiket sudah melanggar SK.Gubernur No.191/KPTS/MU/ Tahun 2017 tertanggal 28 April 2017.
Dia menyebutkan, bila ada perubahan harga, seharusnya Pemda provinsi Maluku Utara melakukan revisi SK kembali, bukan seenaknya dinaikkan tanpa dasar.
“Kita semua mengetahui kondisi yang ada sekarang ini, dihadapkan dengan Covid -19 , sehingga masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat lagi susah, jangan lagi disusahkan,” kesalnya.
Kalaupun pemerintah daerah batasi kapasitas penumpang guna menghindari dari penyebaran Covid-19, coba diupayakan jalan keluar, tapi jangan masyarakat selalu di rugikan.
Dia juga mengakui bahwa tarip harga tiket sudah berjalan lama, bahkan keluhan masyarakat kecil selama ini , tidak pernah di tanggapi oleh pemerintah.
Padahal sebagai petugas lapangan , seharusnya mengamankan SK Gubernur yang telah tercantum.
“Apabila pelanggaran terhadap keputusan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, pertama pencabutan izin operasi/dokumen, sedangkan yang kedua, di pidana (pungli) sesuai dengan peraturan per UU yang berlaku. (faaz)